RDP Komisi XII DPR RI, PT Vale Paparkan Update Proyek dan Tegaskan Kepatuhan Operasional

RAGAM467 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan pembaruan terkait perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional perusahaan dalam kerangka tata kelola industri pertambangan nasional, Selasa 20 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, PT Vale menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian dan lembaga terkait, serta MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas peran pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan nasional.

Manajemen PT Vale menilai RDP sebagai ruang dialog terbuka yang penting untuk memperkuat tata kelola industri berbasis data, transparansi, dan prinsip keberlanjutan.

Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menegaskan komitmen perseroan dalam mendukung program hilirisasi nikel nasional, termasuk melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan yang terintegrasi dengan rantai nilai industri kendaraan listrik.

BACA JUGA  Perangkat InaTEWS Raib di Wakatobi, BMKG: berpotensi Ancam Sistem Pemantauan Gempa Sultra

“Dalam RDP kami menjelaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas pengolahan atau smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatan yang dilakukan bersifat bertahap dan terukur sebagai bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh regulasi,” ujar Bernardus.

PT Vale juga menyampaikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Dalam penjelasannya, RKAB 2026 mengalokasikan 100 persen kegiatan untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian, guna menjamin keberlanjutan operasi yang telah berjalan.

Adapun sekitar 30 persen alokasi diperuntukkan bagi Indonesia Growth Projects (IGP) yang mencakup proyek Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite. Ketiga proyek tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengembangan yang dilaksanakan secara bertahap dan terukur.

Dalam forum RDP, PT Vale turut memaparkan status proyek-proyek strategis perseroan, kontribusi terhadap hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual mengenai perizinan dan tata kelola produksi. Perseroan memandang forum tersebut sebagai sarana konstruktif untuk menjaga keselarasan antara dunia usaha, regulator, dan pemangku kepentingan.

BACA JUGA  HUT ke-57, PT Vale Resmikan Fasilitas Strategis dan Penjualan Perdana Bijih Nikel Blok Bahodopi

Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh aktivitas perseroan di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan. Perseroan menegaskan tidak melakukan kegiatan di luar ruang lingkup izin yang sah.

Manajemen PT Vale juga menegaskan bahwa setiap penyesuaian selama proses persetujuan RKAB merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan pemerintah dalam penataan produksi nasional, bukan akibat pelanggaran perizinan.

Sehubungan dengan pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang diterima publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, sesuai konteks utama RDP sebagai forum penyampaian pembaruan proyek dan hilirisasi nasional.

Redaksi

Komentar