IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Kota Kendari berencana melakukan penataan parkir sekaligus penertiban pedagang di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha.
Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi, terutama pada akhir pekan, akibat aktivitas jual beli serta parkir kendaraan di bahu dan median jalan.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dan dihadiri unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PD Pasar, camat dan lurah setempat, serta sejumlah instansi terkait, Selasa 27 Januari 2026.
Wakil Wali Kota Kendari menegaskan bahwa penataan kawasan TPI Sodoha tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian pedagang. Menurutnya, langkah ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita tidak melarang orang berjualan, karena itu adalah bagian dari kehidupan masyarakat. Yang kita tertibkan adalah aktivitas yang menimbulkan kemacetan dan mengganggu kepentingan umum. Pemerintah hadir untuk mengatur sekaligus menyiapkan solusi,” tegas Sudirman.
Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kota Kendari menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang ke Pasar Kota Kendari yang masih memiliki ketersediaan lapak. Pemerintah juga memberikan kompensasi berupa pembebasan biaya sewa lapak selama satu bulan pertama.
“Kami memberikan toleransi satu bulan gratis agar pedagang bisa beradaptasi, melakukan promosi, dan menarik kembali pelanggan. Ini seperti strategi promosi usaha baru, supaya pembeli perlahan terbiasa ke lokasi yang lebih tertib,” tambahnya.
Selain penataan dan relokasi, camat dan lurah setempat diminta untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pedagang yang selama ini berjualan di median jalan, trotoar, maupun bahu jalan di kawasan TPI Sodoha. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyiapan jumlah lapak di Pasar Kota Kendari agar proses relokasi dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.







Komentar