Puluhan Warga Baubau Lapor Polisi, Klaim Jadi Korban Investasi Kripto AMG Phanteon

BAUBAU, HUKUM230 Dilihat

IndeksSultra.com, Baubau- Sekitar 40 orang warga mendatangi Polres Baubau untuk melaporkan dugaan investasi bodong trading kripto yang mengatasnamakan AMG Phanteon, Kamis 26 Februari 2026.

Para korban mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Laporan disampaikan secara bersama-sama dengan harapan kasus tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Salah satu korban, Waode Nurul (34), mengaku mengalami kerugian sekitar 200 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,5 juta. Ia tertarik bergabung setelah melihat promosi yang dinilai meyakinkan di media sosial.

BACA JUGA  Peluang Karier bagi Penyandang Disabilitas, Polri Perpanjang Rekrutmen Proaktif hingga 11 Maret 2025

“Awalnya dijanjikan keuntungan besar sampai puluhan juta rupiah. Saya tergiur karena promosinya terlihat meyakinkan dan sering muncul di Facebook,” ujarnya usai membuat laporan di Mapolres Baubau.

Menurutnya, ia bergabung setelah diajak seorang affiliator berinisial LSA yang aktif mempromosikan platform tersebut melalui media sosial.

Para korban berharap laporan mereka dapat diproses secara hukum sehingga kerugian yang dialami dapat diusut dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Sengketa Tanah Antara Anis Rohayati vs Haryadi Memasuki Tahap Aanmaning, Kuasa Hukum Soroti Ketidakkonsistenan Putusan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

“Semua masih laporan pengaduan, sambil dipelajari oleh pihak Reskrim Polres Baubau terkait aduan yang diajukan setiap korban,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan para pelapor serta menelusuri bukti awal terkait dugaan praktik investasi bodong tersebut.***

Redaksi

Komentar