IndeksSultra.com, Kolaka- Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat bruto 45,67 gram.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Arwana Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SAS (44) dan DP (24).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika dengan modus sistem tempel. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Aryo Damar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka SAS di kamar kos milik DP.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan sachet sabu di kantong celana SAS. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lain yang dititipkan kepada DP. Penggeledahan lanjutan di area belakang kos menemukan tambahan 16 sachet sabu. Secara keseluruhan, polisi menyita 24 sachet sabu dengan berat bruto 45,67 gram.
Selain narkotika, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, ratusan sachet plastik kosong, alat sendok sabu, tas, dompet, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Dari pemeriksaan sementara, SAS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RK untuk diedarkan kembali. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.***
Redaksi







Komentar