IndeksSultra.com, Kendari- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.
Seorang pria berinisial EJS (28) diamankan saat hendak bertransaksi di kawasan kos-kosan pada Rabu dini hari 1 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penindakan di lokasi.
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di tempat tersebut,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang tersebut disimpan dalam tas samping hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, di antaranya pipet yang dimodifikasi sebagai sendok, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta dokumen kendaraan milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, EJS diketahui merupakan wiraswasta asal Kabupaten Konawe Selatan. Ia mengakui menguasai dan menyimpan barang haram tersebut saat diamankan.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” kata AKP Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Redaksi







Komentar