Dituding Berbohong, Kuasa Hukum H. La Ode Naane Berikan Klarifikasi

HUKUM153 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari– Kuasa hukum H. La Ode Naane, Izra Jinga, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kebohongan pelapor serta rencana laporan balik dalam perkara yang berkaitan dengan Pilkada Wakatobi 2020.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers guna meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

Izra menegaskan bahwa dirinya mewakili kliennya, H. La Ode Naane, yang telah melaporkan dugaan peristiwa hukum ke Polres Wakatobi pada 23 September 2023. Laporan itu kemudian diproses hingga ke Polda Sulawesi Tenggara dan berlanjut pada gelar perkara khusus di Mabes Polri pada Desember 2025.

Menurutnya, penghentian penyelidikan oleh Mabes Polri tidak dapat diartikan sebagai tidak adanya peristiwa hukum maupun kerugian. Ia menegaskan bahwa penghentian tersebut terjadi karena penyidik menilai perkara tersebut bukan termasuk tindak pidana.

“Perlu kami luruskan, penghentian ini bukan karena tidak ada peristiwa atau tidak ada kerugian. Peristiwa itu ada, kerugian itu ada, hanya dinilai bukan tindak pidana. Ini perbedaan yang sangat mendasar,” ujar Izra.

Ia juga menilai keputusan penghentian penyelidikan tersebut tidak disertai argumentasi yuridis yang memadai. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan gelar perkara ulang di Mabes Polri.

BACA JUGA  Gagalkan Transaksi Sabu, Satresnarkoba Kendari Amankan 17 Paket Tersembunyi di Powerbank

Menanggapi tudingan bahwa laporan kliennya tidak berdasar, Izra menegaskan bahwa laporan tersebut didukung lebih dari 20 saksi serta dokumen rinci terkait penggunaan dana dalam proses Pilkada Wakatobi 2020.

“Ada saksi fakta, ada bukti dokumen, ada rincian penggunaan dana. Jadi sangat tidak tepat jika disebut tidak memiliki dasar,” tegasnya.

Terkait tuduhan bahwa kliennya menerima dana lebih dari Rp1 miliar, Izra membantah hal tersebut. Ia menyebut fakta yang ada menunjukkan bahwa dana dari pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan hanya berasal dari tiga pihak dengan total sekitar Rp275 juta, sementara sisanya merupakan dana pribadi kliennya.

“Selebihnya adalah dana pribadi klien kami yang digunakan untuk kepentingan Pilkada,” jelasnya.
Ia juga menepis adanya klaim pengembalian dana kepada kliennya. “Sampai hari ini, tidak ada pengembalian satu rupiah pun kepada klien kami,” katanya.

Lebih lanjut, Izra menjelaskan bahwa penggunaan dana dalam Pilkada tidak selalu diberikan secara langsung kepada satu pihak, melainkan didistribusikan untuk berbagai kebutuhan operasional, seperti kegiatan kampanye, logistik, hingga kebutuhan tim di lapangan.

BACA JUGA  Coba-Coba Kunci Motor di Parkiran RSUD Kendari, Pria Asal Konsel Diringkus Buser77

Ia juga menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan dari pihak terkait, khususnya mengenai status kliennya dalam struktur tim pemenangan yang disebut berbeda dalam beberapa kesempatan.

Menanggapi rencana laporan balik dari pihak lain, Izra menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, hal itu tidak serta-merta membuktikan kebenaran tuduhan terhadap kliennya.

“Silakan menempuh jalur hukum, itu hak setiap orang. Justru kami juga menunggu agar semua ini dapat dibuka secara terang dan diuji secara objektif,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga membuka kemungkinan langkah hukum perdata untuk menuntut pengembalian dana yang telah dikeluarkan.

Izra berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik serta mencegah kesimpangsiuran informasi terkait perkara tersebut.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan dan keterbukaan. Biarkan fakta hukum yang berbicara,” tutupnya.

Komentar