IndeksSultra.com, Kendari- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyiapkan penataan area di dalam kawasan eks MTQ Kota Kendari sebagai respons atas protes pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait penertiban di area pedestrian.
Direktur Utama Perumda Utama Sultra, Akhmad Rizal, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bukan untuk mengusir pedagang, melainkan bagian dari upaya penegakan aturan di kawasan yang kini telah sepenuhnya dikelola Perumda.
“Pemerintah tidak berniat mengusir. Kawasan eks MTQ sudah diserahkan ke Perumda, sehingga ada aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi,” ujar Rizal, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sementara selama dua hingga tiga hari sebagai bagian dari skema penataan kawasan secara menyeluruh, bukan semata karena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sultra.
Selama ini, aktivitas perdagangan di trotoar dan bahu jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas, menghambat akses pejalan kaki, serta memicu parkir liar di badan jalan.
Sebagai solusi, Perumda telah menyiapkan sekitar 100 unit tenan di dalam kawasan utama eks MTQ. Namun, Rizal mengakui kapasitas tersebut belum mampu menampung seluruh pelaku UMKM yang ada.
Meski begitu, pihaknya memastikan akan terus mengupayakan penataan lanjutan agar pedagang yang belum terakomodasi tetap mendapatkan ruang berjualan melalui skema yang sedang disusun.
“Tenan yang ada saat ini memang terbatas. Tapi yang belum masuk tetap kami pikirkan, nanti kami atur lagi dalam penataan berikutnya,” katanya.
Saat ini, penentuan posisi setiap tenan masih dalam tahap pengaturan. Para pelaku UMKM yang terdampak penertiban akan diarahkan untuk berjualan di dalam kawasan eks MTQ dengan syarat mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami sedang melakukan penataan. Yang jelas, mereka tetap diberikan ruang untuk berjualan di dalam kawasan MTQ asalkan mengikuti aturan yang ada,” pungkas Rizal.
Redaksi







Komentar