IndeksSultra.com, Kendari- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa isu mengenai penghapusan atau pemutihan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah informasi yang tidak benar.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Imam Adicipta Nursantoso, mewakili Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha, saat memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat di Lippo Plaza Kendari, Sabtu 25 April 2026.
“Hingga hari kedua pelaksanaan Sultra Maimo Sharia Fest 2026, puluhan warga datang menanyakan kebenaran isu terkait jasa pemutihan skor kredit SLIK,” jelasnya.
Ditegaskan bahwa tidak ada mekanisme penghapusan atau pemutihan data kredit di SLIK sebagaimana yang banyak ditawarkan pihak tertentu kepada masyarakat.
“Kami minta masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu dan menjanjikan jasa pembersihan riwayat kredit,” lanjutnya.
Menurutnya, informasi semacam itu berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat apabila dipercaya begitu saja.
Dalam kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Sultra Maimo Sharia Fest 2026 tersebut, Otoritas Jasa Keuangan Sultra membuka layanan konsultasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan jasa keuangan.
Melalui layanan itu, OJK berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai sistem keuangan sekaligus terhindar dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan minimnya literasi keuangan masyarakat.







Komentar