Polda Sultra Percepat Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Umrah TRG, 218 Calon Jemaah Gagal Berangkat

HUKUM82 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum terus mengakselerasi penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari.

Kasus ini mencuat setelah sebanyak 218 calon jemaah umrah dilaporkan gagal diberangkatkan pada 20 Februari 2026, sehingga menimbulkan kerugian besar serta keresahan di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Wisnu Wibowo, melalui Kasubdit II Ditreskrimum, Herie Pramono, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pemenuhan alat bukti sebelum penetapan tersangka.

“Proses penyidikan terus berlanjut dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Penyidik telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan dana calon jemaah, termasuk terlapor berinisial AN yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Selain itu, GD selaku Kepala Cabang TRG Kendari juga telah diperiksa dengan status yang sama.

BACA JUGA  Satgas PASTI Hentikan Aktivitas AMG Pantheon di Baubau, Kerugian Ditaksir Capai Rp130 Miliar

“Kami masih melakukan pendalaman. Semua pihak yang terkait akan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Ke depan, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk keluarga terlapor yang diduga terlibat dalam penggunaan rekening untuk menampung dana setoran jemaah. Selain itu, ahli dari Kementerian Haji dan Umrah akan dihadirkan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Sebagai bagian dari percepatan penanganan, Polda Sultra melakukan inventarisasi dan klasifikasi jumlah korban yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

BACA JUGA  Personel Brimob Polda Sultra Juarai MTQ Kendari 2026 Kategori Tilawah Dewasa Putra

Penyidik juga menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas TRG Kendari. Penelusuran ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan dana jemaah.

Selain itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terus dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan selaras hingga tahap pelimpahan perkara.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi para korban. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar