Oknum TNI DPO Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Bone Setelah Sebulan Buron

HUKUM115 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Pelarian oknum anggota TNI berinisial MB yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur akhirnya berakhir.

Terduga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah hampir sebulan berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Haryadi Budaya Pela, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WITA di wilayah Watampone, Kabupaten Bone.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Denpom, Korem, dan jajaran kepolisian yang terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

“Alhamdulillah atas kerja keras tim Denpom, Korem, serta bantuan dari Polda, yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Letkol CPM Haryadi dalam keterangannya.

Dijelaskan, MB ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Bidkeu Polda Sultra Gelar Anev IKPA 2025, Tekankan Kualitas dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Usai ditangkap, MB langsung dibawa ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Kodam XIV/Hasanuddin Makassar. Sementara proses penyidikan tetap ditangani Denpom XIV/3 Kendari.

Dandenpom juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar terkait kaburnya pelaku. Ia menegaskan, MB melarikan diri bukan saat pemeriksaan penyidik, melainkan ketika menjalani interogasi awal oleh tim Intel Kodim.
Saat itu, pelaku meminta izin makan dan memanfaatkan situasi untuk melarikan diri karena merasa takut atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan mengaku panik dan ketakutan karena merasa bersalah, sehingga melarikan diri saat proses interogasi internal,” jelasnya.

Proses pengejaran disebut berlangsung cukup panjang karena pelaku terus berpindah tempat di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara, mulai dari Baubau hingga Kolaka, sebelum akhirnya terdeteksi berada di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Kapolda Sultra Pimpin Tes Urine Mendadak, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

“Kita lakukan pengejaran terus, berpindah-pindah mulai dari Baubau, Kolaka, hingga akhirnya berhasil diamankan di Bone,” tambahnya.

Terkait proses hukum, Letkol CPM Haryadi menegaskan perkara tersebut tetap diproses melalui peradilan militer karena tindak pidana dilakukan saat pelaku masih aktif berdinas sebagai prajurit TNI.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat MB menggunakan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak Denpom juga memastikan seluruh alat bukti, termasuk dokumentasi dan berkas pendukung lainnya, telah dikantongi untuk mendukung proses persidangan.***

Redaksi

Komentar