IndeksSultra.com, Kendari- Ancaman kejahatan siber di Sulawesi Tenggara semakin mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Polda Sultra mencatat sebanyak 943 kasus penipuan online terjadi di wilayah hukumnya, dengan media sosial Facebook menjadi sarana yang paling sering digunakan pelaku.
Data tersebut diungkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra berdasarkan penanganan perkara sejak 2022 hingga Mei 2026.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M melalui Kanit 1 Unit 2 AKP Asfandy, S.H., M.H mengatakan perkembangan teknologi digital turut membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan secara daring.
“Jumlah kasus penipuan online menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2022 tercatat 122 kasus, meningkat menjadi 144 kasus pada 2023, kemudian melonjak menjadi 259 kasus pada 2024 dan mencapai 347 kasus sepanjang 2025. Sementara Januari hingga Mei 2026 telah tercatat 71 kasus,” ujar AKP Asfandy, Senin 1 Juni 2026.
Dari berbagai modus yang terungkap, penipuan melalui Marketplace Facebook menjadi pola kejahatan yang paling dominan dengan persentase mencapai 44 persen.
Pelaku umumnya memanfaatkan modus penjual fiktif, menawarkan barang yang tidak pernah dikirim setelah pembayaran dilakukan, hingga mengarahkan korban melakukan transaksi di luar sistem pengamanan platform.
Selain marketplace palsu, investasi bodong juga menjadi ancaman serius dengan porsi 28 persen dari total perkara. Modus yang digunakan beragam, mulai dari tawaran keuntungan tidak wajar, robot trading palsu, skema ponzi hingga arisan online fiktif.
Sementara itu, kejahatan phishing atau pencurian data melalui tautan palsu tercatat menyumbang 18 persen kasus yang ditangani.
Berdasarkan media yang digunakan pelaku, Facebook menduduki posisi tertinggi sebesar 35 persen, diikuti WhatsApp 20 persen, Telegram 14 persen, Instagram 12 persen, telepon 10 persen, dan SMS sebesar 9 persen.
Menariknya, data Tipidsiber menunjukkan kelompok usia produktif justru menjadi korban terbanyak. Rentang usia 36 hingga 45 tahun tercatat paling banyak terdampak dengan 130 korban, disusul kelompok usia 46 hingga 55 tahun sebanyak 110 orang.
Dari sisi gender, korban perempuan sedikit lebih dominan dengan persentase 53 persen dibanding laki-laki 47 persen.
Adapun berdasarkan pekerjaan, kalangan wiraswasta tercatat paling banyak menjadi korban dengan 105 orang, diikuti karyawan swasta sebanyak 90 orang serta pelajar dan mahasiswa sebanyak 75 orang. Dari tingkat pendidikan, korban berlatar SMP dan SMA mendominasi sekitar 68 persen dari total korban.
AKP Asfandy menilai tingginya angka tersebut menjadi alarm penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan lebih cermat saat beraktivitas di ruang siber.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi online, tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta tidak sembarangan membuka tautan yang dikirim melalui pesan maupun media sosial,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan online agar dapat segera dilakukan penanganan dan mencegah munculnya korban baru.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Sultra melalui Subdit V Tipidsiber terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi melalui program literasi digital, kampanye media sosial, serta kerja sama lintas instansi guna menekan angka kejahatan siber di Sulawesi Tenggara.







Komentar