OJK Perluas Izin Dua Perusahaan Pergadaian ke Skala Nasional, Dorong Akses Pembiayaan Masyarakat

EKONOMI15 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan operasional dua perusahaan pergadaian dengan memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian agar lebih sehat, inklusif, dan mampu menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.

Dua perusahaan yang memperoleh persetujuan tersebut adalah PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Persetujuan bagi PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026, setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkantor pusat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dengan status baru tersebut, kedua perusahaan kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. OJK menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA  Asmo Sulsel dan Polres Parepare Kolaborasi Edukasi Safety Riding di SMAN 5 Parepare

OJK berharap perluasan wilayah usaha ini mampu meningkatkan kapasitas bisnis kedua perusahaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang legal, aman, dan terdaftar. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat di berbagai daerah yang belum terjangkau layanan keuangan formal.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, serta perluasan layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, kinerja industri pergadaian juga menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga April 2026, total penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp157,20 triliun atau meningkat 56,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Dari jumlah tersebut, PT Pegadaian konvensional masih mendominasi dengan penyaluran pinjaman sebesar Rp130,24 triliun atau sekitar 82,85 persen dari total industri.

BACA JUGA  Pengusaha Ikan Kering hingga Sawit Puji Hilux Rangga, Sekali Angkut Tiga Ton

Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada April 2026 tercatat sebesar Rp123,31 triliun, naik 73,07 persen secara tahunan. Mayoritas pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima senilai Rp105,39 triliun atau 85,46 persen, sedangkan sisanya sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen berasal dari penerbitan surat berharga.

OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berdaya saing guna memperluas inklusi keuangan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.

Komentar