OJK Rampungkan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di BPR DCN, Satu Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

EKONOMI, NASIONAL86 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.

Penyelesaian perkara ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7).

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan seorang tersangka berinisial GK, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 26 Juni 2026.

OJK menjelaskan, proses penyidikan sempat menghadapi berbagai kendala. Tersangka disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, serta mengajukan dua kali permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari rangkaian pengawasan OJK yang dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga akhirnya memasuki tahap penyidikan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri jasa keuangan terhadap ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  PLN UIP Sulawesi Borong Penghargaan Bulan K3 Nasional 2026 Tingkat Sulsel

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Di antaranya tidak mencatat transaksi kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024.

Selain itu, tersangka juga diduga membuat pencatatan palsu terkait penggadaian aset logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian 71 fasilitas kredit dengan nilai mencapai Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Tak hanya itu, terdapat dugaan penghimpunan dana dari 12 nasabah deposan melalui 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar yang tidak dicatat dalam pembukuan bank pada periode Maret 2020 hingga 2022.

BACA JUGA  Hadirkan ProtekSi Kecil, Telkomsel Berikan Solusi Bagi Orang Tua Untuk Mengelola dan Memantau Aktivitas Anak

Atas dugaan perbuatannya, GK dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Perbankan, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.**

 

Komentar