IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi baru ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih mampu menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan modal menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing BPR sekaligus memperkuat ketahanan lembaga dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada masyarakat.
“Permodalan yang memadai akan memberikan ruang bagi BPR untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas layanan, serta memperkuat kemampuan dalam mengantisipasi berbagai risiko yang muncul dari aktivitas operasional,” jelasnya.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015, dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi industri BPR.
Dalam penyusunannya, OJK juga menyelaraskan aturan tersebut dengan sejumlah regulasi lain, di antaranya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset BPR, serta Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
“Regulasi baru ini memuat sejumlah perubahan terkait mekanisme pemenuhan modal inti minimum,” ungkapnya.
Salah satunya memberikan opsi penambahan modal melalui penyetoran modal atau sumbangan aset tetap berupa tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi terhadap batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor. Penyesuaian juga dilakukan terhadap komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan industri, POJK tersebut turut mengatur penyempurnaan mekanisme sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi ketentuan mengenai modal inti minimum. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola dan disiplin permodalan di sektor BPR.
Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. OJK juga menyediakan berbagai materi pendukung, seperti dokumen tanya jawab (FAQ), bahan sosialisasi, serta abstrak regulasi yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).







Komentar