OJK Optimalkan SLIK, Percepat Akses Kredit bagi UMKM dan Program 3 Juta Rumah

RAGAM71 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan yang lebih cepat, sehat, dan tepat sasaran, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat yang memanfaatkan Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin.

Acara itu turut dihadiri jajaran pimpinan OJK, kementerian dan lembaga terkait, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Friderica menjelaskan, penyempurnaan sistem tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

“Mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK menghadirkan sejumlah perubahan penting. Salah satunya adalah kewajiban bagi pelaku usaha jasa keuangan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah melunasi kewajibannya,” jelasya.

BACA JUGA  PT Vale Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan Media dalam Mendukung Keberlanjutan

Selain itu, OJK juga menetapkan batas minimal informasi debitur yang ditampilkan untuk fasilitas pembiayaan di atas Rp1 juta agar data yang tersedia tetap relevan dalam proses analisis kredit.

Menurut Friderica, pembaruan data yang lebih cepat dan akurat akan mempermudah lembaga keuangan dalam melakukan penilaian terhadap calon debitur, termasuk dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan pembiayaan untuk Program 3 Juta Rumah.

Ia menegaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai sumber informasi pendukung dalam proses analisis kredit, bukan sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Persetujuan pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan dengan mempertimbangkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

“OJK berharap perluasan akses pembiayaan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional,” harapnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyambut baik langkah OJK tersebut. Ia menilai penyempurnaan SLIK akan membantu mempercepat proses pembiayaan sektor perumahan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah.

Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 lembaga pelapor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pegadaian, koperasi simpan pinjam, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.

BACA JUGA  PT Vale Indonesia dan Pertamina Petra Niaga Kolabirasi Dukung Transisi Energi Hijau

Tingginya pemanfaatan sistem tersebut tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan, pada April 2026 jumlah permintaan mencapai 35,3 juta inquiry, yang menunjukkan semakin besarnya peran SLIK dalam mendukung proses penyaluran kredit di Indonesia.

OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat sasaran utama, yaitu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi potensi pengaduan akibat keterlambatan pembaruan status kredit yang telah lunas, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna mendukung stabilitas sektor keuangan.

Langkah tersebut dilakukan di tengah pertumbuhan positif sektor intermediasi perbankan. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan mencatat pertumbuhan 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Komentar