IndeksSultra.com, Kendari- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur menjadi perhatian Polda Sulawesi Tenggara. Selain melakukan upaya pemadaman, kepolisian juga menempuh langkah penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran kawasan hutan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran kawasan hutan. Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin 14 September 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono mengatakan, tersangka diduga sengaja menyalakan api untuk membuka lahan yang akan dimanfaatkan sebagai area pertanian.
Berdasarkan hasil penyidikan, AN diduga membakar bambu menggunakan korek api. Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitar lokasi hingga menyebabkan kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” kata Herie.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menetapkan AN sebagai tersangka.
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan, kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektare. Petugas hingga kini masih melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi guna memastikan tidak ada bara maupun titik api yang kembali menyala dan meluas.
Kasus tersebut menjadi bagian dari langkah Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sultra dalam menangani dugaan aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memproses pelaku, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak kembali terjadi.
Selain menyasar aktivitas masyarakat, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra juga melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan dan menjalankan prosedur pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Polda Sultra mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka, membersihkan atau mengolah lahan, khususnya di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran atau indikasi Karhutla.
Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni maupun melalui Call Center Polri 110.
Kepolisian menilai pencegahan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Keterlibatan masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan serta mempercepat penanganan ketika muncul titik api.
Langkah tersebut penting untuk mencegah meluasnya kebakaran yang dapat berdampak terhadap kawasan hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat hingga aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah terdampak.







Komentar