IndeksSultra.com, Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri perbankan syariah nasional dengan meluncurkan tiga pedoman produk baru yang diarahkan untuk memperluas pembiayaan sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketiga pedoman tersebut meliputi Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Peluncuran dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa 3 November 2026.
Pedoman baru tersebut diharapkan menjadi acuan bagi industri perbankan syariah dalam menghadirkan produk pembiayaan yang lebih inovatif, kompetitif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan karakteristik produk syariah menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kontribusi industri perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Menurutnya, pengembangan produk yang memiliki kekhasan syariah perlu didukung penguatan struktur industri agar bank syariah semakin mampu bersaing dan menjangkau lebih banyak nasabah.
Tiga Pedoman Buka Peluang Pembiayaan Lebih Luas
OJK menjelaskan, ketiga pedoman produk tersebut memiliki karakteristik berbeda yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Pedoman Produk Ijarah diarahkan untuk memfasilitasi kebutuhan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan.
Skema ini dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan berbagai sarana usaha lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Sementara itu, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) mengatur mekanisme pembiayaan melalui sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
Produk tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif berupa rumah toko, kantor, gudang, dan mesin.
Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock ditujukan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok.
Melalui mekanisme tersebut, nasabah yang berperan sebagai pemasok dapat memperoleh likuiditas dari penjualan persediaan barang yang telah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.
Ketiga pedoman itu disusun OJK bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan terkait.
Peluncuran tersebut sekaligus melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Aset Perbankan Syariah Capai Rp1.108 Triliun
Di tengah penguatan produk dan layanan, industri perbankan syariah nasional menunjukkan pertumbuhan positif.
Berdasarkan data OJK, total aset perbankan syariah pada September 2026 mencapai Rp1.108,45 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 10,16 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen terhadap total aset perbankan nasional.
Dian menjelaskan, OJK terus mendorong penguatan struktur industri melalui peningkatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta penguatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.
Sinergi tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kapasitas bisnis, serta memperkuat efisiensi operasional.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperjelas perbedaan antara produk simpanan dan investasi dalam perbankan syariah.
Pengaturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
OJK Tekankan Kualitas Pembiayaan UMKM
Selain memperluas pilihan produk, OJK menekankan pentingnya meningkatkan kualitas penyaluran pembiayaan kepada pelaku UMKM.
Dian mengatakan pengembangan perbankan syariah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan jumlah maupun nilai pembiayaan.
Menurutnya, kualitas pembiayaan dan kemampuan industri dalam mendukung keberlanjutan usaha nasabah juga perlu menjadi perhatian.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.
Penguatan ekosistem keuangan UMKM juga dilakukan melalui pengembangan produk yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial perbankan syariah.
Salah satunya melalui penerapan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang berstatus sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Produk tersebut mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, termasuk pengembangan UMKM dan pendidikan.
Penerapan CWLD juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.
Pemprov Sulsel Dorong Akses Pembiayaan Syariah bagi Pelaku Usaha
Sejalan dengan kebijakan OJK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turut mendorong pengembangan layanan keuangan syariah yang terhubung langsung dengan sektor ekonomi produktif.
Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, pemerintah daerah menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang layanan pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui komitmen sinergi program, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah keempat juga menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, serta Ikatan Bankir Indonesia.
Turut hadir jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dari bank umum syariah, unit usaha syariah, serta bank perekonomian rakyat syariah.
Selain peluncuran pedoman, kegiatan tersebut diisi dengan sarasehan industri perbankan syariah, sosialisasi produk, dan lokakarya akselerasi ekosistem keuangan syariah Indonesia.
Melalui penguatan regulasi, inovasi produk, dan kolaborasi lintas sektor, OJK berharap perbankan syariah semakin mampu memperluas akses pembiayaan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.






Komentar