Ditkrimum Polda Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kekerasan Saat Konstatering Lahan

HUKUM221 Dilihat

IndeksSultra.com, KendariPolda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap petugas saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari. Pria berinisial KAD kini resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam aksi perlawanan terhadap aparat.

Penetapan KAD menambah jumlah tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan 11 orang, dengan 10 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan tahap akhir.

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Dedi Hartoyo, menjelaskan bahwa KAD dijerat dengan pasal berlapis terkait tindakan memaksa petugas dengan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  Program Hunian Subsidi Polda Sultra, Puluhan Personel Terima Kunci Rumah di Kaba Residence

Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula dari pertemuan yang digelar pada 19 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, KAD diduga mengumpulkan massa untuk merencanakan penghalangan kegiatan konstatering di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Ia juga diduga memberikan sejumlah dana kepada koordinator lapangan untuk memobilisasi massa, dengan dalih biaya operasional.

Kericuhan kemudian terjadi pada 20 November 2025 saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan konstatering dengan pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP. Massa yang menolak kegiatan tersebut melakukan aksi anarkis dengan melempari petugas.

BACA JUGA  Ditintelkam Polda Sultra Distribusikan 107 PC All-in-One untuk Perkuat Kinerja di Seluruh Polsek

Akibat insiden itu, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP mengalami luka-luka, serta terjadi kerusakan pada peralatan pengamanan berupa tameng.

“Para korban telah melaporkan kejadian ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dedi Hartoyo, Jumat 6 Februari 2026.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.***

Redaksi

Komentar