Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Desa Lalonggasumeeto.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,01 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua ball sachet kosong, satu unit telepon genggam merek Nokia, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
“Saat ini telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar