IndeksSultra.com, Kendari- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan hasil. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial RWM (26) yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Baruga, Kota Kendari, Senin 9 Februari 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dengan modus “sistem tempel” yang meresahkan warga. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara terukur setelah lokasi persembunyian pelaku teridentifikasi.
“Tim berhasil mengamankan tersangka di kamar kos yang menjadi tempat persembunyiannya,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan satu kantong kain hitam berisi empat saset kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik saset kosong, alat takar dari pipet, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan untuk menyamarkan pengiriman narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, RWM telah diamankan di sel tahanan Mako Ditresnarkoba Polda Sultra dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan barang bukti yang cukup besar, tersangka terancam hukuman pidana berat.
Post Views: 138
Komentar