Sidang Etik Tuntas, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Internal Polri

HUKUM6 Dilihat

IndeksSultra.com, Ambon- Dadang Hartanto menegaskan komitmen tegas institusi Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, usai rampungnya Sidang Komisi Kode Etik terhadap oknum polisi berinisial Bripda MS di Markas Polda Maluku.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers sebagai bentuk keseriusan Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik, khususnya di wilayah Maluku.

Menurut Kapolda, penanganan perkara ini mendapat perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan agar seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

“Kapolri memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, transparan, serta mampu menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Dadang.

BACA JUGA  Pemkab Kolaka Gandeng Polri Gelar Assessment Center Seleksi Jabatan Tinggi

Untuk memastikan independensi proses, Mabes Polri turut menurunkan tim pengawas dari Divisi Propam dan Itwasum. Selain itu, sejumlah unsur eksternal juga dilibatkan dalam persidangan, di antaranya Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD Balai Pemasyarakatan, hingga lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.

Sidang etik tersebut berlangsung cukup panjang, yakni sekitar 13 jam 30 menit, dimulai pada Senin (23/2/2026) siang dan berakhir Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa Bripda MS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA  Polri, TNI, dan Pemda Kendari Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas

“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan,” tegas Rositah.

Atas perbuatannya, Majelis Komisi Kode Etik menetapkan tindakan Bripda MS sebagai perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa penempatan khusus (patsus), tetapi juga sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sementara itu, Bripda MS masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memperkuat disiplin internal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Maluku.

Komentar