IndeksSultra.com, Kendari- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.
Seorang pria berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, ditangkap aparat kepolisian pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum akhirnya memastikan keberadaan pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang telah diincar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet sabu yang disimpan di saku sweter abu-abu yang dikenakan pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar tersangka, di mana polisi kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjalankan modus peredaran dengan sistem tempel, yakni menaruh paket sabu di sejumlah titik untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak ke beberapa lokasi yang disebutkan pelaku, termasuk di kawasan BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan tambahan paket sabu di lokasi-lokasi tersebut. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 48 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SRB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.







Komentar