Mahasiswi Laporkan Pembina Yayasan atas Dugaan Kekerasan Seksual di Kendari

HUKUM159 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Mahasiswi Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan (Konsel) melaporkan pembina sekaligus pendiri Yayasan Al Asri ke Polresta Kendari , Kamis 10 April 2026.

Laporan tersebut dilaukan atas dugaan pelecehan seksual yang di terimanya pada Senin 19 Januari 2026 lalu.

Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Muswanto Utama SH, La Dasman SH, dan Risnawati SH mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.

Pengacara utama korban, Muswanto Utama menjelaskan peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 Wita di area masjid kampus, usai pelaksanaan salat subuh.

“Peristiwa itu terjadi di dalam lingkungan kampus, saat situasi mulai sepi,” ujarnya.

BACA JUGA  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Dugaan tersebut juga disebut diperkuat oleh adanya rekaman dari saksi yang berada di lokasi kejadian.

Muswanto menambahkan, laporan awal sebenarnya telah dibuat langsung oleh korban sebelum akhirnya didampingi oleh tim kuasa hukum. Meski lokasi kejadian berada di wilayah Konawe Selatan, laporan tetap diterima di Polresta Kendari dan akan dikoordinasikan sesuai kewenangan penanganan perkara.

“Laporan sudah kami dampingi dan saat ini sedang berproses. Kami juga telah berkoordinasi terkait penanganan sesuai lokasi kejadian,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami tekanan untuk menyelesaikan perkara secara damai beberapa waktu setelah kejadian. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada psikologis korban.

BACA JUGA  Dorong Petani Kakao Naik Kelas, OJK dan Pemkab Konsel Perkuat Akses Keuangan

“Korban sempat berada dalam kondisi tertekan, dengan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pendidikan dan kondisi mentalnya,” ungkap Muswanto.

Selain itu, tekanan juga disebut berkaitan dengan status beasiswa yang diterima korban, sehingga menimbulkan keraguan untuk melanjutkan proses hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan tidak ada bentuk intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai selesai dan memastikan hak-hak korban terlindungi,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mendorong masyarakat, khususnya korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa, untuk berani melapor melalui jalur resmi guna mendapatkan perlindungan hukum.***

Redaksi

Komentar