OJK Dukung Program 3 Juta Rumah, Permudah Akses Kredit Lewat Kebijakan SLIK

EKONOMI12 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui sejumlah kebijakan, salah satunya penyempurnaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) guna mempermudah akses kredit masyarakat.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha menjelaskan bahwa kebijakan terkait SLIK kini memberikan ruang lebih bagi masyarakat berpenghasilan kecil, khususnya yang memiliki riwayat kredit dengan nominal rendah.

“Secara umum, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan kecil, termasuk yang memiliki catatan kredit kurang lancar dengan nominal kecil, agar tetap memiliki peluang dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),” ujarnya, Selasa 21 April 2026.

BACA JUGA  Indosat Gandeng Google Hadirkan Akses Gemini AI untuk Pelanggan IM3 dan Tri

Dikatakan, dalam kebijakan tersebut, catatan kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak menjadi faktor utama yang menghambat akses pembiayaan. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian layak.

Meski demikian, Bismi menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan dalam persetujuan kredit. Perbankan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui analisis menyeluruh, termasuk penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition).

“SLIK hanya salah satu parameter. Lembaga keuangan tetap mempertimbangkan berbagai aspek lain sebelum memberikan kredit, termasuk untuk KPR,” jelasnya.

BACA JUGA  OJK–BPS Sultra Siapkan “Peta Keuangan” Masyarakat Lewat Pelatihan Petugas SNLIK 2026

Lebih lanjut, Bismi menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor perumahan, tetapi juga memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pembiayaan, termasuk kredit usaha.

“Kebijakan ini bukan hanya untuk KPR, tetapi juga mendukung akses pembiayaan lainnya seperti kredit usaha. Ini diharapkan bisa membantu masyarakat mempercepat proses mendapatkan pembiayaan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, kedepannya jika masyarakay melakukan pelunasan kredit maka proses pembaruan status pada SLIK dapat dilakukan dengan cepat, bahkan hanya dalam waktu sekitar tiga hari.***

Redaksi

Komentar