Ditreskrimum Polda Sultra Bongkar Curanmor Lintas Kabupaten, Pelaku Mengaku Beraksi di 54 TKP

HUKUM79 Dilihat

IndekSultra.com, Kendari– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Sultra.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras mengamankan seorang pelaku berinisial A alias P (18), warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaku ditangkap pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, saat bersembunyi di area perkebunan sawit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Sita 103 Gram Sabu di Kolaka, Satu Pengedar Ditangkap

“Tim URC Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku,” ujarnya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 54 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan lima unit kendaraan hasil curian dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, dan Desa Asaria.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, satu unit Yamaha MX King hitam orange, satu unit Yamaha MX King hitam biru, serta satu unit Honda Scoopy warna hitam.

BACA JUGA  Kapolri Ungkap Langkah Presiden Prabowo Redam Konflik Global di Tengah Ketegangan Internasional

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian tersebut dijual ke sejumlah wilayah kabupaten dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Komentar