IndeksSultra.com, Wakatobi- Polres Wakatobi menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yang diduga melibatkan dua anggotanya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K., sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas penegakan disiplin internal.
Kapolres mengungkapkan, dua personel yang diduga terkait dalam perkara tersebut, yakni Briptu AB dan Bripda F, telah ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses awal penanganan kasus agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tanpa intervensi. Ia juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
AKBP I Gusti Putu Adi W. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Polres, kata dia, siap mempertanggungjawabkan proses penanganan perkara kepada keluarga korban maupun masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan dua remaja berinisial RA (17) dan LSJ (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi pada 24 Juni 2026 dan selanjutnya diregistrasi untuk diproses oleh Sipropam.
Dalam laporannya, RA mengaku peristiwa bermula pada 20 Juni 2026 saat dirinya diminta oleh Briptu AB untuk menjual 76 slop rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai dari sejumlah merek. Dugaan penganiayaan yang kemudian dilaporkan kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.
Polres Wakatobi memastikan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pihak terkait terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum proses penanganan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Kepolisian juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum maupun tindakan disiplin apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh personel yang bersangkutan.







Komentar