Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks Terkait Sistem Tilang, Pastikan Informasi Hanya dari Kanal Resmi

HUKUM94 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai perubahan aturan tilang. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kabar yang mengklaim adanya sistem tilang baru dengan mekanisme denda otomatis bagi seluruh pelanggaran lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa hingga saat ini setiap kebijakan terkait penegakan hukum lalu lintas akan selalu diumumkan melalui jalur resmi pemerintah maupun Polri. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.

Menurutnya, sejumlah narasi yang beredar, seperti pemberlakuan “tilang model baru”, “denda otomatis untuk semua pelanggaran”, maupun klaim adanya regulasi terbaru, banyak disebarkan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Tim Polresta Kendari Raih Gelar Juara Turnamen E-Sports Kapolda Sultra Cup 2026

Ia menekankan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat, bahkan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau membagikannya. Jika memang ada perubahan kebijakan, tentu akan diumumkan secara resmi melalui Korlantas Polri maupun instansi pemerintah yang berwenang,” ujar Irjen Pol. Wibowo.

Kakorlantas juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal resmi, seperti akun media sosial dan situs milik Korlantas Polri, Divisi Humas Polri, Polda di masing-masing daerah, serta laman resmi pemerintah sebagai rujukan utama memperoleh informasi.

BACA JUGA  Satgas Pangan Sultra Cek Harga di Dua Pasar Kendari, Stok Dipastikan Aman

Selain menghindari penyebaran hoaks, masyarakat diminta tetap mengutamakan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, mulai dari melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, hingga berkendara secara tertib dan bertanggung jawab.

Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa budaya disiplin berlalu lintas harus berjalan beriringan dengan kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi yang diterima, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi.

“Bijak dalam menerima informasi dan taat terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Komentar