IndeksSultra.com, Kendari- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IS (26) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.800,4 gram atau sekitar 1,8 kilogram serta 79 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H. pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 02.15 Wita.
IS diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 57 saset sabu dengan berat bruto 1.800,4 gram dan 79 butir ekstasi.
Kompol Reda Irfanda mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui program Jumat Curhat Ditresnarkoba Polda Sultra pada awal Juli 2026. Dalam kegiatan itu, warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya, Kota Kendari.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan oleh IS. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, polisi melihat IS melakukan transaksi dengan modus sistem tempel di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Petugas kemudian membuntuti IS hingga menuju rumah kontrakan yang ditempatinya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melakukan penindakan dan penggeledahan pada Sabtu dini hari dengan disaksikan perangkat lingkungan serta masyarakat sekitar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang berisi puluhan paket sabu siap edar yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina serta sejumlah pil ekstasi. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya dua unit timbangan digital, dua alat pembagi narkotika, plastik kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Kompol Reda menyampaikan, pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Jangan pernah mencoba narkotika karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga serta lingkungan. Mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IS kini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.







Komentar