Polresta Kendari Ringkus Terduga Pencuri Papan Reklame, Satu Pelaku Masih dalam Pengejaran

HUKUM6 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Tim gabungan Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian papan reklame berbahan aluminium yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AL (22) berhasil diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WITA oleh tim yang terdiri atas URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, dan Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AL beserta barang bukti berupa satu lembar aluminium yang diduga berasal dari papan reklame.

BACA JUGA  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sultra Gelar Turnamen Tenis Libatkan Atlet dan Masyarakat

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AL mengakui melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial A yang kini masih menjadi buronan.

Menurut keterangan pelaku, keduanya bertemu saat mengamen di kawasan lampu merah Jalan Edi Sabara. Dalam pertemuan itu, rekannya mengajak mencuri papan reklame aluminium yang terpasang di salah satu bangunan ruko di Jalan Ahmad Yani.

Polisi mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Rekan AL bertugas memanjat bagian bangunan dan melepaskan papan reklame menggunakan batang besi, sedangkan AL mengawasi situasi sekitar sekaligus melipat aluminium yang telah berhasil diturunkan.

BACA JUGA  SPPG Polri Terapkan Sistem Prasmanan untuk Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Selatan

Hasil curian tersebut rencananya akan dijual sebagai barang bekas dengan harga sekitar Rp20.000 per kilogram. Uang dari penjualan itu, berdasarkan pengakuan pelaku, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini AL telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian serupa yang terjadi di wilayah Kota Kendari.

Komentar