OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR SAWA ke Kejaksaan Sidoarjo

EKONOMI, HUKUM99 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyidik OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis 9 Juli 2026.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 29 Juni 2026. Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama untuk dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan.

Dalam perkara ini, OJK menetapkan seorang tersangka berinisial KI yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA. Kasus tersebut merupakan hasil rangkaian proses pengawasan OJK yang dilakukan melalui tahapan pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga melakukan pencatatan tidak benar dalam pembukuan, laporan maupun dokumen bank, serta tidak menjalankan langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Polda Sultra Dirikan Posko Kesehatan dan Posko Bencana untuk Bantu Korban Banjir di Kendari

Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui pengajuan dan persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, serta penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit dari 11 debitur. Total nilai plafon kredit yang dipermasalahkan mencapai Rp5,835 miliar.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Namun, pencabutan izin usaha tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran pidana.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Siap Mengaspal di Beberapa Wilayah Sulawesi, New Honda PCX160 Hadirkan Kemewahan dan Kecanggihan

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.

OJK menegaskan penyelesaian perkara ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional serta berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, guna menjaga tata kelola serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar