Polres Konawe Selatan Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Pria 47 Tahun Ditangkap di Tinanggea

HUKUM82 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Selatan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A (47) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan IPTU Herman Eka Purnama kemudian mengarah ke rumah A. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA  Polda Sultra Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Dari lokasi, polisi mengamankan 25 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 10,46 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, alat isap atau bong, plastik kemasan kosong, uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, serta sebuah telepon seluler.

Setelah proses pengamanan selesai, A bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga yang bersangkutan berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

BACA JUGA  Kapolda Sultra Cek Pos Pengamanan dan Pantau Arus Mudik di Kendari

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menciptakan wilayah yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba.***

Komentar