Dilaporkan Dugaan KDRT dan Perzinahan, Anggota Brimob Polda Sultra Jalani Patsus

HUKUM72 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menempatkan seorang anggota Brimob berinisial LON (36) di tempat khusus (patsus) setelah yang bersangkutan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas laporan yang disampaikan seorang perempuan berinisial RMR (29), yang diketahui merupakan istri LON.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

” Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum,” ujar Iis Kristian, Minggu 20 September 2026.

BACA JUGA  Polda Sultra Tebar Kepedulian Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan Serentak di Kendari

Selain proses pidana, dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilaporkan terhadap LON juga telah diterima oleh Bidpropam Polda Sultra. Pengaduan tersebut disampaikan melalui kanal pengaduan masyarakat (dumas) berbasis QR Code dan kini tengah diproses.

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, LON saat ini menjalani penempatan khusus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.

Menurut Iis, penanganan laporan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, baik dari sisi proses hukum pidana maupun penegakan aturan internal Polri.

BACA JUGA  Pertamina dan Polda Sultra Perkuat Sinergi Amankan Distribusi Energi

Ia menegaskan, Polda Sultra akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel.

“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Polda Sultra memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan secara transparan, profesional dan akuntabel, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.***

Redaksi

Komentar