Polres Muna Tahan Dua Tersangka Kasus Narkotika, Tiga Orang Direhabilitasi

HUKUM5 Dilihat

IndeksSultra.com, Muna- Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang diungkap di wilayah Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J alias N (48) dan SFB alias P (48). Keduanya mulai ditahan penyidik Satresnarkoba Polres Muna pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 19.20 Wita.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dalam perkara yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kasus tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, serta Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.

BACA JUGA  Puslitbang Polri Teliti Pemberdayaan SDM untuk Dukung Sistem Penyidikan Digital di Polda Sultra

Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan J alias N dan SFB alias P sebagai tersangka. Keduanya kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  943 Kasus Penipuan Online di Sultra, Facebook Jadi Ladang Modus Paling Dominan

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dalam perkara tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial I (46), LI alias I (49), dan HW (44).

Ketiganya telah diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Muna kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna untuk menjalani proses rehabilitasi.

Penyerahan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari keluarga masing-masing. Langkah itu menjadi bagian dari penanganan terhadap mereka sesuai hasil proses yang dilakukan penyidik.

Dengan penahanan dua tersangka dan pengalihan tiga orang lainnya ke proses rehabilitasi, penyidikan perkara narkotika tersebut masih berlanjut di Polres Muna.***

Redaksi

Komentar