IndeksSultra.com, Jakarta– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman musim kemarau panjang serta fenomena El Nino.
Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang tersebar di sembilan wilayah hukum Polda. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terdampak mencapai 1.006,67 hektare.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan personel, pemantauan titik rawan, hingga penindakan terhadap pelaku pembakaran.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2026.
Menurutnya, Polri bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, serta masyarakat terus melakukan berbagai langkah mitigasi. Upaya tersebut mencakup pemetaan daerah rawan, pengecekan hotspot, penguatan sistem peringatan dini, patroli terpadu, hingga sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menyebutkan bahwa kesiapan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Berbagai persiapan dilakukan mulai dari apel kesiapsiagaan, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat maupun udara, penggunaan drone, hingga pembangunan sarana pendukung seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.
Ia menjelaskan, setiap laporan hotspot yang terdeteksi melalui satelit maupun laporan masyarakat akan segera diverifikasi oleh petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama instansi terkait akan melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilakukan proses penyelidikan.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelasnya.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, kasus karhutla yang telah ditangani tersebar di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Ia mengungkapkan, mayoritas kasus terjadi akibat pembukaan lahan dengan metode pembakaran yang dilakukan secara sengaja karena dianggap lebih murah dan praktis.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungkap Irhamni.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pembakaran lahan saat kondisi kemarau berpotensi menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan, sehingga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, botol dan jerigen bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan, tetapi melalui serangkaian proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti pendukung.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” tegasnya.
Selain mengejar pelaku di lapangan, Polri juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” ujar Irhamni.
Polri memastikan proses hukum terhadap pelaku karhutla akan terus berjalan secara profesional dengan menerapkan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan dan lahan, terutama selama periode kemarau.
Redaksi






Komentar