FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Apresiasi Reformasi OJK

EKONOMI, NASIONAL62 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Penyedia indeks internasional FTSE Russell tetap menetapkan pasar saham Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantau penurunan status atau watchlist.

Keputusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting di tengah agenda reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, integritas perdagangan, dan kepercayaan investor global.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, hasil pertemuan BEI dengan FTSE Russell pada Jumat menunjukkan bahwa penyedia indeks tersebut tetap mempertahankan klasifikasi pasar saham Indonesia.

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” kata Jeffrey dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA  BI Sultra Dorong Digitalisasi Ekonomi, QRIS Merambah hingga Pedagang Keliling

Menurut Jeffrey, penilaian tersebut menjadi konfirmasi atas posisi pasar saham Indonesia sekaligus bentuk apresiasi terhadap berbagai reformasi yang telah dilakukan.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa reformasi pasar modal tidak bergantung pada keputusan klasifikasi dari penyedia indeks internasional. Penguatan transparansi, tata kelola, dan kualitas pengawasan akan tetap dilanjutkan sebagai agenda jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, reformasi integritas pasar modal telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.

BACA JUGA  BIK Sultra 2026 Berakhir, OJK Siapkan Kelanjutan Program Literasi Keuangan

Upaya tersebut mencakup perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan.

OJK juga mendorong peningkatan transparansi kepemilikan saham dan kualitas proses penawaran umum perdana saham atau IPO, disertai penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.

Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas pasar saham Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.

OJK dan BEI menegaskan bahwa kepercayaan investor perlu dibangun melalui perbaikan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan, bukan semata-mata melalui pergerakan indeks atau penilaian dari lembaga penyedia indeks global.

Komentar