LPS Edukasi Nasabah di Kendari, Simpanan hingga Rp2 Miliar Bisa Dijamin

EKONOMI47 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan penjaminan simpanan perbankan, termasuk persyaratan agar dana nasabah dapat dibayarkan ketika bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang digelar OJK Sulawesi Tenggara di kawasan Eks MTQ Kendari, 24-25 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya LPS memperkenalkan fungsi lembaga sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan dana di perbankan.

Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III, Febrito David Christian, menjelaskan bahwa LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan setelah suatu bank dinyatakan gagal dan izin usahanya dicabut oleh OJK.

“LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah itu, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” jelasnya.

BACA JUGA  Indosat Ooredoo Hutchison Tetap Tangguh Hadapi Pasar, Perkuat Pondasi Digital dan Dorong Inklusi Teknologi

Dalam pelaksanaannya, LPS melakukan proses verifikasi untuk menentukan simpanan yang memenuhi persyaratan pembayaran. Simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan dapat dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.

David mengatakan, masyarakat perlu memahami prinsip 3T sebagai syarat utama agar simpanan memenuhi ketentuan penjaminan. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan simpanan menjadi tidak layak dibayar, termasuk tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum.

Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar masyarakat mengetahui haknya sebagai nasabah sekaligus memahami proses yang harus dilalui ketika sebuah bank mengalami kegagalan.

BACA JUGA  OJK Sultra Waspadai Modus Investasi Berlian, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip “2L”

Untuk memperluas jangkauan edukasi, LPS membuka stan informasi dalam kegiatan BIK di Kendari. Pengunjung dapat memperoleh penjelasan mengenai fungsi LPS, persyaratan penjaminan simpanan, serta tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

LPS juga mengingatkan bahwa bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan simpanan. Informasi mengenai status kepesertaan dan ketentuan penjaminan menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat sebelum maupun selama menggunakan layanan perbankan.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, LPS berharap masyarakat semakin memahami mekanisme perlindungan simpanan dan lebih cermat dalam memanfaatkan produk serta layanan perbankan. Pemahaman ini diharapkan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Komentar