Polri Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape, Polda Sultra Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

HUKUM61 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape. Ketentuan tersebut berlaku tidak hanya selama menjalankan tugas, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut berlaku secara nasional, termasuk bagi seluruh personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga jajaran Polres dan Polsek.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya Polri memperketat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

Menurutnya, seluruh personel wajib mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga disiplin dan profesionalitas institusi kepolisian.

“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tegas Iis Kristian, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA  Jelang Pensiun, 79 Personel Polda Sultra Dibekali Keterampilan dan Peluang Usaha

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor hingga kepolisian sektor.

Personel yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Penerbitan surat edaran ini tidak terlepas dari meningkatnya perhatian terhadap modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pencampuran zat narkotika berbentuk cair ke dalam cartridge atau wadah cairan vape.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah pencegahan karena cairan yang mengandung zat terlarang tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan fisik.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 telah dimasukkan dalam kategori Narkotika Golongan II.

Penggunaan perangkat vape sebagai sarana penyalahgunaan narkotika menjadi alasan penting bagi Polri untuk mengambil langkah antisipatif melalui penguatan aturan internal.

BACA JUGA  Polda Sultra Kumpulkan 854 Kantong Darah dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Iis Kristian menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui pengungkapan kasus dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap. Upaya pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.

Karena itu, kebijakan larangan penggunaan vape diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap perilaku personel sekaligus menjaga integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Selain sebagai bentuk pengawasan, aturan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan personel agar mampu memberikan contoh positif dalam kehidupan bermasyarakat.

Polda Sultra memastikan kebijakan Kapolri tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dan ASN Polri di wilayah hukumnya.

Seluruh jajaran diminta menjalankan ketentuan itu secara konsisten, baik ketika mengenakan seragam dan melaksanakan tugas maupun saat berada di luar jam dinas.

Melalui penerapan larangan tersebut, Polda Sultra berharap kedisiplinan dan profesionalitas anggota semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Komentar