IndeksSultra, Konawe Selatan- Guru honorer di SDN 4 Baito, Supriani yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak akhirnya dapat menghirup udara segar.
Kejari Konawe Selatan (Konsel) menangguhkan penahanan Supriani setelah diajukan Lembaga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra selaku kuasa hukum Supriani.
Supriani mengatakan terpukul atas masalah hukum yang dihadapinya karena tidak perna terliontas dibenaknya mengalami permasalahan hukum.
Ditambah, selama 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan upah Rp300 ribu perbulan, baru kali ini ia dipolisikan hanya karena persoalan dugaan penganiayaan terhadap murid yang belum pasti kebenarannya.
“Sudah sekitar 16 tahun, dan baru kali ini saya mendapatkan masalah ini,” jelasnya, Selasa 22 Oktober 2024
Dirinya juga menegaskan apa yang menjadikan dirinya tersangka tidaklah benar, sebab dirinya tidak pernah mengajar murid tersebut, karena murid tersebut merupakan siswa kelas IA sedangkan dirinya mengajar dikelas IB.
“Saya tidak pernah melakukan (tindak pidana penganiayaan),” singkatnya.
Supriani kembali menerangkan, terkait dirinya dipaksa mengku supaya masalah tersebut selesai, sebenarnya ia diminta oleh penyidik Polsek Baito.
Berangkat dari saran penyidik, ia kemudian datang ke rumah orang tua murid bersama kepala sekolah. Tetapi ia datang untuk meminta maaf, bukan mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Jadi saya datang ke rumahnya bukan datang untuk mengakui kesalahan, tapi meminta maaf, sekiranya selama anaknya sekolah di SDN 4 Baito kurang terima perlakuan sekolah, kurang baik atau gimana. Tapi menurut orang tuanya saya tetap mengakuinya,” jelasnya.
Terkait masalah permintaan uang, tambah dia bahwa, sebelumnya dirinya didatangi Kepala Desa Wonuaraya, menawarkan solusi agar masalah Supriani dengan orang tua murid selesai. Namun dengan catatan Supriani harus membayar Rp50 juta.
“Dia (Orang tua murid) tidak mau kalau dibawah dari Rp50 juta, siapnya Rp50 juta, dan saya dengar dari pak desa,” tukasnya.
Komentar