Bertemu KPAI, PGRI Baito Anulir Larangan Bersekolah pada Korban

PENDIDIKAN201 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Selatan- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito membahas terkait pendidikan anak korban dan anak saksi dalam kasus dugaan penganiayaan guru Supriyani, Jumat 15 Oktober 2024.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solehah mengatakan pihaknya memfokuskan terhadap hak pendidikan anak korban dan anak saksi untuk kembali dapat bersekolah seperti biasanya.

“Karena sudah satu minggu  tidak bersekolah karena proes yang dihadapi, yaitu salah satunya dengan adanya informasi dari salah PGRI kecamatan Baito untuk mengeluarkan anak tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sultra Resmikan SMA Unggulan di Kendari, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Pihaknya mengungkapkan apresiasi kepada PGRI Kecamatan Baito yang melakukan revisi terkait edaran yang telah dikeluarkan.

“Kami apresiasi langkah yang diambil setelah koordinasi, per hari ini dinyatakan oleh ketua PGRI kecamatan menyatakan jika surat yang dikeluarkan tidak berlaku lagi,” bebernya.

BACA JUGA  OJK Sultra dan Pemkab Konawe Luncurkan 12.969 Rekening Simpel, Perkuat Budaya Menabung di Kalangan Pelajar

Diketahui, sebelumnya beredar surat yang menyatakan anak tersebut dikeluarkan dan di kembalikan pada orang tua dan tidak disekolahkan telah di anulir PGRI Kecamatan Baito.

“Ini sudah dianulir, ketiga anak sudah bisa bersekolah kembali,” pungkasnya.

Komentar