IndeksSultra.com, Kendari- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Komisioner KPU Sultra, Amiruddin mengatakan gugus tugas sangat penting dan wajin dibentuk dari tingkat Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota.
“Ini juga bentuk tindak lanjut dari surat keputusan bersama terkait pembentukan gugus tugas untuk iklan kampanye bagi calon kepala daerah,” jelasnya, Selasa 5 November 2024.
Dikatakan, dalam gugus tugas ini akan menentikan iklan kampanye yang akan tayang di media dan di fasilitasi langsung oleh pihak KPU yang akan dilajukan mulai 10 hingga 23 November 2024.
“Iklan kampanye ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk memaparkan visi dan misi mereka sehingga masyarakat bisa menilai,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan Bawaslu yang akan senantiasa melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pilkada. Kemudian KPID dan juga pers di undangkan untuk memeberikan pemahaman terkait iklan kampanye,
“Hal ini penting bukan soal penayangan iklannya tetapi juga pemberitaan, jangan sampai hanya memberikan kesempatan kepada calon tertentu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu cara untuk menyamakan presepsi diantara semua pihak.
“Komitmrnkita untuk mengawasi iklan kamoanye sehingga kedepannya tidak ada lagi kesalahpahaman,” pungkasnya.
Komentar