KPU Sultra Tetapkan Pasangan ASR Hugua Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

POLITIK171 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih usai pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 lalu.

Dalam pleno tersebut, pasangan Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2025-2030. Kamis 6 Januari 2025.

Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan jika pasangan ASR HUgua memenangkan Pilkada usai berhasil memperoleh 775.183 suara.

“Ini setara dengan 52,39 persen dario total suara sah,” katanya.

“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara nomor urut 2, saudara Andi Sumangerukka dan saudara Insinyur Hugua, sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2025-2030,” lanjutnya.

BACA JUGA  Pasangan ASR-Hugua Dinilai Dapatkan Simpati Mayoritas Masyarakat Masangka Raya

Pilkada Sultra sendiri diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu, Lukman Abunawas – Laode Ida, Ruksamin – L.M Sjafei Kahar, Tina Nur Alam – Lm Ikhsan Taufik Ridwan dan Andi Sumangerukka – Insinyur Hugua (pemenang).

Diketahui, usai pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan suara, pasangan Tina Ikhsan melakukan gugatan sengketa pelkada.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa selisih suara antara pemohon dan pemenang terlalu jauh, yakni 466.810 suara atau 31,55%, sementara batas maksimal untuk mengajukan sengketa hanya 1,5% dari total suara sah (sekitar 22.194 suara).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

BACA JUGA  OJK Sultra Gelar Edukasi Keuangan di Desa Terapung Buton Tengah, Warga Diimbau Waspada Jasa Keuangan Ilegal

Selain itu, MK menilai tidak ada bukti kuat terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk tuduhan politik uang dan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra.

Dengan ditolaknya gugatan di MK, pasangan Andi Sumangerukka – Hugua kini resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih untuk periode 2025-2030.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik sengketa hasil Pilgub Sultra dan memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan final.

Komentar