IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka jalan bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yang memungkinkan kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota Bursa Efek.
POJK 13 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 September 2026 dan diundangkan pada 17 September 2026. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui aturan baru tersebut, saham Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurutnya, perubahan struktur kepemilikan tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan transparansi, efisiensi dan inovasi Bursa Efek.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Dalam POJK 13 Tahun 2026, OJK mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dengan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen hingga kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah batas kepemilikan saham. Setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
Kepemilikan di atas 5 persen tetap dimungkinkan dengan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan dan pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Regulasi tersebut juga menegaskan pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, status sebagai pemegang saham tidak secara otomatis menjadi dasar keanggotaan Bursa Efek.
Independensi Tetap Dijaga
Meski membuka struktur kepemilikan yang lebih luas, OJK tetap menempatkan independensi Bursa Efek sebagai salah satu prinsip utama dalam penerapan demutualisasi.
Pelaksanaan demutualisasi wajib tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang berada dalam kewenangan OJK.
OJK juga mempertahankan mekanisme penilaian terhadap jajaran pengurus Bursa Efek. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
Dengan regulasi tersebut, OJK menempatkan perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek dalam kerangka penguatan tata kelola dan pengawasan pasar modal.
POJK 13 Tahun 2026 sekaligus menjadi landasan bagi Bursa Efek dalam menjalankan tahapan demutualisasi, dengan tetap mempertahankan fungsi pengaturan, pengawasan dan penyelenggaraan perdagangan secara independen.







Komentar