ASN dan PPPK Pemprov Sultra Akan Terima Gaji ke-13 dan THR Mulai 17 Maret 2025

SULTRA420 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari-  Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan mulai menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 17 Maret 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan pembayaran akan mencakup satu bulan gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan, yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Dengan adanya instruksi dari Presiden, seluruh daerah termasuk Pemprov Sultra harus menjalankannya,” ujar Asrun di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu 12 Maret 2025.

BACA JUGA  Pemkot Kendari Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zainal Narsal, menyatakan bahwa Pemprov Sultra sedang mengkaji ketersediaan anggaran untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan PP. Selain itu, proses ini juga bergantung pada kesiapan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Penyaluran sudah dijadwalkan mulai 17 Maret. Kami juga akan mengadakan pertemuan untuk membahas teknis pencairannya,” ungkap Zainal.

BACA JUGA  Pemprov Sultra Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Anggaran THR tahun 2025 bagi ASN dan PPPK Pemprov Sultra mencapai Rp80 miliar, yang diperuntukkan bagi 16.881 pegawai, terdiri dari 11.326 ASN dan 5.553 PPPK. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan waktu pengajuan SPP dan SPM oleh OPD terkait.

Pemprov Sultra mengimbau agar setiap OPD segera menyelesaikan administrasi pencairan, sehingga ASN dan PPPK dapat menerima hak mereka tepat waktu untuk keperluan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Penulis: Nur Cahaya

Komentar