IndeksSultra.com, Kendari- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari di Gedung Paripurna, Senin (8/9/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto. Hadir pula Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, para anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah menyusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dasar penyusunan KUA dan PPAS perubahan.
“Perubahan APBD 2025 didorong oleh penyesuaian kondisi keuangan daerah, target indikator makro pembangunan, serta visi dan misi kepala daerah. Penyesuaian ini juga mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” jelas Siska.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas masukan, kritik, dan gagasan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan.
“Kesepakatan yang kita capai hari ini adalah bentuk nyata semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang harus terus kita jaga. Saya berharap sinergi ini dapat menjadi contoh untuk membangun Kota Kendari yang lebih maju,” ungkapnya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025. Selanjutnya, Pemkot Kendari bersama DPRD akan merumuskan rencana kerja perubahan anggaran yang akan menjadi bahan utama dalam pembahasan Ranperda tersebut.







Komentar