IndeksSultra.com, Kendari- Pembukaan lahan milik Gubernur Sulawesi Teggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) di Kawasan Teluk Kendari dipastikan telah sesuai regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.
Hal tersebut di tegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana yang menyebutkan dasar hukum aktivitas tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang juga mengatur pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
Berdasarkman dokumen tersebut, kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota.







Komentar