Mahasiswa Fakultas Hukum Tegaskan Isu Pungli Rp20 Ribu Bukan Pungutan Resmi Kampus

PENDIDIKAN230 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Isu dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20.000 dalam pengurusan transkrip nilai di Universitas Sulawesi Tenggara mendapat tanggapan dari mahasiswa Fakultas Hukum.

Mereka menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua Tingkat Angkatan 2024 Fakultas Hukum, Rinaldi Emanuel Kanisah (Aldi), menjelaskan bahwa pesan terkait iuran tersebut berasal dari grup WhatsApp internal mahasiswa dan bukan kebijakan resmi kampus, dosen, kepala program studi, dekanat, maupun pihak rektorat.

“Pengumuman itu merupakan inisiatif pribadi saya dan dibuat secara internal. Saya sangat menyayangkan karena informasi tersebut keluar dari lingkungan internal kampus dan justru menimbulkan persepsi yang dapat merugikan nama baik kampus,” ujar Aldi.

BACA JUGA  PPDB SMA Garuda Sultra Dibuka, Siap Cetak Generasi Berdaya Saing Global

Ia menerangkan, usulan iuran Rp20.000 tersebut masih sebatas wacana untuk menanyakan kesediaan mahasiswa, khususnya kelas ekstensi dan RPL, apabila berkenan memberikan kontribusi sukarela guna membantu kebutuhan administrasi fakultas, seperti pembelian kertas HVS, tinta printer, dan perlengkapan akademik lainnya.

Aldi menegaskan beberapa poin penting agar tidak terjadi salah tafsir, yakni:

  1. Iuran Rp20.000 bukan pungutan resmi kampus.

  2. Tidak ada unsur paksaan kepada mahasiswa.

  3. Usulan tersebut belum final dan masih menunggu kesepakatan bersama.

  4. Informasi dibuat atas inisiatif mahasiswa, bukan kebijakan institusi.

Sejumlah mahasiswa juga menyayangkan informasi internal yang masih dalam tahap pembahasan bisa beredar luas tanpa klarifikasi menyeluruh sehingga memunculkan persepsi negatif terhadap kampus.

Melalui klarifikasi ini, mahasiswa berharap setiap informasi yang berkembang di ruang publik dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak merugikan institusi maupun mahasiswa.

“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk meluruskan informasi yang beredar,” pungkasnya.***

Redaksi

Komentar