Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Konawe. Saat itu, petugas menghentikan mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ yang tengah melintas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut mengangkut solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Dody Ruyatman, mengungkapkan bahwa solar tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah SPBU oleh seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di Kota Kendari.
“Solar itu dikumpulkan dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, kemudian ditampung di gudang miliknya hingga mencapai sekitar 5.000 liter,” jelas Dody dalam keterangannya.
Setelah terkumpul, solar tersebut dijual kepada Adinda. BBM kemudian diangkut menggunakan mobil tangki dengan sopir bernama Junior untuk didistribusikan ke wilayah Kecamatan Kapoiala, Konawe. Namun, sebelum sampai tujuan, kendaraan tersebut lebih dulu diamankan petugas.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka bersama Junior sebagai sopir. Sementara itu, Aji telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pihak yang diduga menjual solar subsidi tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Polda Sultra menegaskan akan terus mengawasi distribusi BBM subsidi dan menindak tegas praktik penyimpangan yang merugikan negara serta masyarakat.***
Redaksi
Komentar