Rumah Ditinggal Mudik Jadi Sasaran, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian di Kendari

HUKUM176 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Momen mudik Lebaran dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi pencurian. Hal ini terungkap setelah Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong di Kota Kendari, Rabu 25 Maret 2026 dini hari.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial I.R. (18), S.U. (32), dan M.U. (28). Mereka ditangkap sekitar pukul 01.30 WITA berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di kawasan BTN Griya Rafasya Anawai, Kecamatan Wua-Wua. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya pulang kampung untuk merayakan Lebaran.

“Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, lalu pelaku masuk dengan merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bisnis Gelap Solar Subsidi Terbongkar di Konawe, Polda Sultra Amankan 5.000 Liter BBM

Dalam aksinya, pelaku menggasak berbagai barang seperti laptop, tablet, proyektor, rice cooker, hingga dokumen penting berupa BPKB sepeda motor. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyasar rumah lain di sekitar lokasi dengan cara masuk melalui plafon dan mengambil barang-barang rumah tangga serta uang koin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah remaja di salah satu rumah. Setelah dilakukan pengecekan, warga segera melapor ke pihak kepolisian.

Tim Buser 77 bersama personel Samapta yang tiba di lokasi langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya.

BACA JUGA  Wakapolda Sultra Pimpin Pemusnahan 6 Kg Sabu, 63 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual, termasuk sebuah tablet yang dipasarkan melalui media sosial seharga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rice cooker, blender, toples, dan case tablet. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, guna mencegah tindak kejahatan serupa.***

Redaksi

Komentar