IndeksSultra.com, Kendari- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari.
Seorang pria berinisial Z alias E (35) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Pelaku diamankan pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di area belakang Ruko Irlin Aluminium, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara terkait adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Dari tangan pelaku yang diketahui bernama Zainal alias Enal, polisi menemukan 18 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 4,78 gram.
Selain paket sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga sachet plastik bening kosong, sebuah tas hitam, uang tunai Rp1.792.000, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan sekaligus menguasai barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Kendari.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.***







Komentar