Polsek Wawonii dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari Bongkar Kasus Peredaran Sabu

HUKUM139 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Kepulauan- Sinergitas antara Polsek Wawonii dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Jumat 10 April 2026 dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Polsek Wawonii terkait dugaan aktivitas peredaran sabu oleh seorang pria di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat setempat langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku.

Informasi kemudian diteruskan kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 09.00 Wita, tim bergerak dari Kota Kendari menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (35). Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,29 gram yang disimpan dalam kotak kecil dan dibungkus potongan pipet. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000 serta satu unit sepeda motor.

BACA JUGA  Wakapolda Sultra Hadiri Misa di Gereja St. Isidorus, Serahkan Bantuan Keyboard dan Layanan Kesehatan

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Kawa-Kawali. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti tambahan, di antaranya alat hisap sabu, timbangan digital, plastik bening kosong, pipet plastik, gunting, tas, hingga uang tunai sebesar Rp1.700.000. Satu unit telepon genggam milik pelaku juga turut diamankan.

Secara keseluruhan, total uang tunai yang disita mencapai Rp1.850.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat memiliki, menguasai, serta menyimpan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan.

BACA JUGA  Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Berbagi di Panti Asuhan, Perkuat Nilai Kepedulian Sosial

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.

Komentar